Mengidentifikasi Pengadaan Pegawai, Pangkat Dan Jabatan

Mengidentifikasi Pengadaan Pegawai Dalam Pangkat Dan Jabatan Pegawai


Pengadaan pegawai adalah suatu kegiatan mengadakan lowongan pekerjaan bagi calon pekerja yang ingin mengikuti segala bentuk pekerjaan yang bertujuan untuk mencapai kesuksesan duatu perusahaan

Formasi Dan Pengadaan Pegawai

Pengertian Formasi

Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negri sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan. 

Sistem penyusunan formasi

Sistem penyusunan formasi dapat digunakan system sama dan system ruang lingkup. System sama merupakan system yang menentukan jumlah dari kualitas pegawai yang sama bagi semua satuan organisasi tanpa membedakan besar kecilnya beban kerja. 
Sedangkan system ruang lingkup merupakan suatu system yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai. Berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang dibebankan kepada suatu organisasi. 

Metode

Dalam menghitung formasi, banyak metode yang dapat dipergunakan. Namun demikian, dalam pedoman ini disajikan metode yang sederhana yang memungkinkan dapat memberi kemudahan bagi instansi metode yang dipilih adalah metode beban kerja yang diidentifikasi dari :
1. Hasil kerja
2. Objek kerja
3. Peralatan kerja
4. Tugas petugas jabatan 

Prinsip penyusunan formasi

Dalam penyusunan formasi hendaknya diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Setiap jenjang jumlah pegawai sesuai dengan beban kerjaannya. 
2. Setiap perpindahan dalam posisi jabatan yang baik karena adanya mutasi atau promosi dapat dilakukan apabila tersedia posisi jabatan yang lowong. 
3. Selain beban kerja organisasi tidak berubah komposisi jumlah pegawai juga tidak berubah. 

Langkah-langkah perencanaan pengadaan pegawai

1. Menetapkan perencanaan kebijakan, sehingga menghasilkan penggolongan pekerjaan, analisa pekerjaan, gambaran pekerjaan dari rincian pekerjaan. 
2. Menentukan penarikan pegawai dari sumber-sumber tenaga kerja baik intern maupun ekstern. 
3. Membuat pengumuman lowongan pekerjaan, analisis pekerjaan, gambaran pekerjaan dan perincian pekerjaan. 
4. Penerimaan surat lamaran pekerjaan dari calon tenaga kerja. 
5. Mengadakan seleksi atau penyaringan administrasi dari surat lamaran yang masuk. 
6. Menentukan diterima tidaknya lamaran kerja (dipilih yang memenuhi syarat) 
7. Menyiapkan segala perangkat seleksi (baik soal pedoman penilaian maupun standar kelulusan) 
8. Melakukan pemanggilan bagi calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes atau ujian. 
9. Mengadakan seleksi pegawai, berupa tes lisan, tertulis, intelegensi, psikotes, dan kesehatan jasmani. 
10. Memeriksa hasil tes dan sekaligus menentukan ranking serta jumlah calon yang lulus. 
11. Memanggil calon pegawai yang lulus untuk mengikuti masa percobaan. 
12. Mengangkat pegawai dengan surat keputusan dalam status masa percobaan. 
13. Calon pegawai mengikuti orientasi masa percobaan. 
14. Melakukan penilaian selama calon mengikuti orientasi. 
15. Menentukan lulus tidaknya masa orientasi. 
16. Membuat surat keputusan pengangkatan pegawai berstatus tetap.
17. Menempatkan pegawai pada jenjang jabatan tertentu dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab. 
18. Melakukan pembinaan dan pemeliharaan terhadap pegawai, agar para pegawai berkembang dan betah bekerja di perusahaan. 

Pangkat dan Jabatan Pegawai

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang pegawai negri sipil berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar pengganjilan. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negri sipil terhadap negara, serta dorongan kepada pegawai negri sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. 

Susunan pangkat dan golongan ruang pegawai negeri sipil 

Susunan pangkat serta golongan luar pegawai negri sipil sebagai berikut :
Pegawai negri sipil memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter gigi, apoteker, yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali. 

Macam-macam kenaikan pangkat PNS

1. Kenaikan pangkat pilihan.
Kenaikan pangkat pilihan  adalah sebuah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi yang tinggi. 
2. Kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan (durasi, prestasi kerja) tanpa terikat jabatan.
3. Kenaikan pangkat anumerta.
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
4. Kenaikan pangkat pengabdian Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun.      
5. Kenaikan pangkat prajurit wajib.
PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai PNS

Komentar

Blog Lainnya